Friday, July 2, 2010

ABORSI DITINJAU DARI PERSEPTIF HUKUM

Mengutip data kuantitatif yang disampaikan oleh panitia bahwa pada tahun 1994 diperkirakan sekitar 1.000.000 aborsi terjadi di Indonesia. Dari data ini ternyata 50 % dilakukan oleh mereka yang belum menikah yang 10-25% diantaranya adalah remaja. Permasalahan awal yang perlu dibahas dalam diskusi ini adalah sebab-sebab mengapa aborsi tersebut harus dilakukan oleh perempuan. Aborsi yang terjadi karena adanya kelainan-kelainan yang dialami oleh perempuan yang berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksinya (aborsi spontan). Jenis aborsi ini dari perspektif hak asasi manusia maupun dari perspektif hukum sama sekali tidak menumbulkan permasalahan. Permasalahan akan muncul apabila menyangkut aborsi provokatus dimana terjadi aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Seorang perempuan terpaksa harus melakukan aborsi karena keputusan medis. Pengakhiran kehamilan harus dilakukan karena alasan bahwa kehamilan yang terjadi membahayakan ibunya atau alasan kondisi janin cacat (aborsi provokatus terapetikus). Seorang perempuan tidak mampu mempertahankan kehamilannya karena adanya vonis dari dokter terhadap kcschatan dan keselamatan nyawanya ataupun bayinya. Jenis aborsi ini secara hukum dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalain pasal 15 ayat (1) dan (2) UndangUndang Keschatan Nomor 23 Tahun 1992. Ada beberapa hal yang dapat dicermati dari jenis aborsi ini yaitu bahwa temyata aborsi dapat dibenarkan sccara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga keseliatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan mcnggunakan pertimbangan Demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Aborsi tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluargnya. Hal tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992, aborsi jenis ini disebut dengan aborsi provokatus kriminalis. Artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai tindakan pidana atau kejahatan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Agar dapat membahas secara detail dan cermat mengenai aborsi provokatus kriminalis, kiranya perlu diketahui bagaimana konstruksi hukum yang berakitan dengan tindakan aborsi sebagai kejahatan yang ditentukan dalam KUHP. Pasal 346 : "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Berdasarkan keempat pasal tersebut diatas maka berarti bahwa apapun alasannya diluar alasan medis perempuan tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Kalau dicermati ketentuan dalam KUHP tersebut dilandisi suatu pemikiran atau paradigms bahwa anak yang masih dalam kandungan merupakan subjek hukum sehingga berhak- untuk mendapatkan perlindungan hukum. Juga apabila dilihat dari aspek hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak untuk hidup maupun mempertahankan hidupnya sehingga pengakhiran kandungan (aborsi) dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain paradigms yang digunakan adalah paradigma yang mengedepankan hak anak (pro life). Oleh karena itu dalam KUHP tindakan aborsi dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Adapun yang dapat dikenai sanksi pidana berkaitan dengan perbuatan aborsi adalah perempuan yang menggugurkan kandungannya itu sendiri dan juga mereka yang terlibat dalam proses terjadinya aborsi seperti dokter, bidan atau juru obat. Persoalannya adalah bagaimana ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditegakkan dengan baik sehingga dapat menjerakan dan meminimalisasikan para peliku kejahatan aborsi tersebut.
Persoalan lain yang cukup penting untuk dipikirkan adalah aborsi apabila ditinjau dari prespektif hak perempuan terhadap alat reproduksi yangg merupakan kodrat yang melekat pada setiap perempuan. Apabila secara nor-matif hak anak untuk hidup dilindungi oleh undang-undang sehingga konstruksi hukum menggunakan paradigma pro life, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak perempuan terhadap alat reproduksinya, apakah perempuan tidak berhak untuk menentukan atau memutuskan hal yang berkaitan dengan fungsi reproduksi atau yang disebut dengan pro choice. Ada kasus-kasus tertentu yang membuat perempuan hamil harus memutuskan untuk melakukan aborsi. Sebagai contoh hamil karena perbuatan kriminal yaitu akibat terjadinya kehamilan yang tidak di kehendaki karena perkosaan. Apakah keputusan aborsi yang dipililinya dikualifikasikan sebagai aborsi provokatus kriminalis ataukah dapat dikualifikasikan sebagai aborsi provokatus terapetikus. Saya berpendapat apabila pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 13 tahun 1992 dipahami sebagai Wujud adanya perlindungan terhadap hak perempuan, maka logikanya alasan medis sebagai upaya untuk meyelamatkan jiwa ibu hamil harus dapat pula diberikan kepada perempuan yang mengalami trauma psikis akibat kejahatan seksual. Kalau Undang-Undang Kesehatan memberikan kewenangan tenaga kesehatan untuk menyatakan seorang perempuan yang sedang hamil harus diaborsi dengan alasan medis dan untuk pelaksanaannya dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan, suami atau keluarganya maka tentunnya perempuan itu sendiri sebagai orang yang mempunyai hak atas fungsi reproduksinya juga kewenangan untuk mengambil keputusan atas dirinya sendiri apabila dirasakan kehamilan itu membawa penderitaan atau trauma berkepanjangan. Keputusan untuk melakukan aborsi dalam kasus seperti ini baru dapat dikatakan legal atau dibenarkan oleh hukum apabila ada persetujuan dari tcnaga ahli seperti Psikiater atau Psikolog. Dengan kata lain pemahaman terhadap pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan harus diperluas, sehingga perlindungan terhadap hak pcrempuan benar-benar diakui secara normatif.

No comments:

Post a Comment