1. Latar BelakangGlobalisasi yang berproses dalam berbagai aspek, pada satu sisi telah mengakibatkan kompetisi antar negara yang sangat ketat, pada sisi lain globalisasi juga mendorong berlangsungnya pertautan kepentingan serta saling ketergantungan antar bangsa. Pada bidang pertahanan, globalisasi berimplikasi terhadap muncuinya bentuk-bentuk ancaman baru balk yang bersifat fisik (militer) maupun non fisik (nirmiliter), sehingga karakteristik ancaman pertahanan negara menjadi semakin kompleks dan bersifat multidimensi.
Kondisi tersebut mengakibatkan pertahanan negara menghadapi tantangan dan spektrum ancaman yang kompleks dan makin sulit diprediksi, selain karena ancaman militer masih tetap harus diperhitungkan, juga karena mengemukanya ancaman nirmiliter yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara. Konsekuensi logis dari tantangan dan ancaman pertahanan negara yang demikian, maka penyelenggaraan pertahanan tidak hanya merupakan tanggung jawab Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan seluruh rakyat Indonesia balk instansi pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Untuk maksud tersebut, dalam rangka menjabarkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang telah ditetapkan Presiden, sekaligus memayungi semua produk strategis pertahanan negara, perlu disusun naskah tersendiri tentang kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Landasan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan NegaraPenyelenggaraan pertahanan negara merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Presiden selaku pelaksana undang-undang telah menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai dasar bagi penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan untuk membentuk pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka pemerintah menyelenggarakan fungsi pertahanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan semesta.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pelaksanaannya melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang dijabarkan ke dalam pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Pertahanan militer merupakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, yang menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Pertahanan nirmiliter merupakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nirmiliter yang menempatkan Iembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama dibantu unsur lain dari komponen bangsa.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 menjadi dasar bagi Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Dalam kerangka itu, kebijakan umum pertahanan negara memberi arah bagi perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem pertahanan negara. Pokok-pokok kebijakan Presiden tentang pertahanan negara sebagaimana tercantum dalam kebijakan umum dimaksud meliputi pertahanan integratif, pembangunan kekuatan, pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, penganggaran, kerja sama pertahanan, pengelolaan sumber daya nasional, pengembangan postur pertahanan dan pengawasan.
TANTANGAN DAN ANCAMAN PERTAHANAN NEGARA 3. Lingkungan Eksternal.Perkembangan Kekuatan Militer Global dan Karakteristik Ancaman. Berakhirnya era perang dingin sesungguhnya membangkitkan harapan untuk terciptanya tatanan dunia Iebih stabil. Namun pada kenyataannya terbentuknya tatanan internasional yang multipolar terutama pada dimensi politik, ekonomi dan
militer justru mendorong situasi global yang penuh ketidakpastian dan mempengaruhi tantangan menjadi sangat kompleks.
Pada bidang pertahanan, kompleksitas perkembangan global tersebut berimplikasi terhadap kondisi yang asimetri dengan karakteristik ancaman yang multidimensional di mana ancaman militer dan ancaman nirmiliter terjadi secara bersamaan dan sating mempengaruhi. Setiap negara masih mempertahankan kekuatan militernya, bahkan modernisasi mesin-mesin perang terus dikembangkan oleh negara-negara maju yang menghasilkan kemajuan pesat pada revolusi di bidang militer (Revolution in Military Affairs-RMA). Perkembangan tersebut sekaligus mengubah karakteristik perang di masa mendatang menjadi ajang yang mempertontonkan keunggulan teknologi, informasi, akurasi data, dominasi manuver presisi dan sasaran terpilih, serta penguasaan ruang angkasa melalui pemanfaatan satelit.
Kenyataan tersebut mendasari persepsi pertahanan negara terhadap ancaman bahwa ancaman militer masih tetap diperhitungkan, sehingga menuntut kesiapsiagaan pertahanan negara melalui pembangunan kekuatan dalam standar penangkalan yang rasional. Seiring dengan perkembangan ancaman militer yang masih potensial, ancaman yang bersifat nirmiliter juga semakin mengemuka. Peningkatan interaksi dan interdependensi antar bangsa berimplikasi pula terhadap dinamika faktor-faktor nirmiliter. Dalam kondisi tertentu faktor-faktor nirmiliter yang tidak terkelola secara baik dapat berkembang menjadi ancaman terhadap kelangsungan hidup negara.
Isu Terorisme dan Pola Penanganannya. Sejak 11 September 2001, terorisme menjadi ancaman global yang mengancam keselamatan umat manusia serta kewibawaan pemerintah. Jaringan terorisme yang bersifat lintas negara mendorong negara-negara untuk bekerja sama secara lintas kawasan termasuk kerja sama intelijen dan penggunaan kekuatan militer.
Di satu sisi penanganan terorisme melalui pendekatan militer dapat menjadi faktor deterrence yang memberi perlindungan bagi masyarakat, tetapi di sisi lain dapat menjadi pembenaran bagi penggunaan kekuatan multinasional untuk menyerang suatu negara dengan dalih sebagai sarang teroris. Perkembangan dalam penanganan terorisme juga semakin diperluas, tidak saja berupa penggunaan kekuatan multinasional untuk melakukan preemptive strike tetapi juga melibatkan faktor-faktor nirmiliter seperti embargo ekonomi dan tekanan politik sehingga berpeluang mengancam kedaulatan suatu negara. Belum tertangkapnya sejumlah aktor teroris di berbagai negara menyebabkan ketidakpastian dan rentannya situasi keamanan global, regional dan nasional.
Konflik antar negara dan isu-isu Perbatasan. Beberapa kawasan masih dilanda konflik balk konflik antar negara seperti yang terjadi di Afrika, Semenanjung Korea, Israel dan Palestina, Israel dan Lebanon, maupun konflik internal seperti yang terjadi di Timor Leste, Myanmar dan sejumlah negara di Afrika. Selain itu kondisi keamanan di Irak dan Afghanistan serta situasi di Iran masih merupakan permasalahan yang cukup mempengaruhi keamanan regional. Kondisi keamanan global seperti digambarkan diatas, tidak saja menghasilkan limbah konflik (spill over) yang mempengaruhi kondisi keamanan di Indonesia, tetapi juga berimplikasi terhadap tingginya frekwensi pelibatan pasukan TNI pada misi perdamaian dunia.
Menyangkut isu perbatasan, dari perbatasan Indonesia dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia, maka perbatasan dengan Malaysia di wilayah Ambalat dan 10 titik perbatasan darat di pulau Kalimantan, serta perbatasan dengan Timor Leste dan Papua Nugini menjadi fokus dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Isu-isu perbatasan yang perlu mendapat perhatian adalah aktivitas pelintas batas yang illegal, penyelundupan, pembalakan hutan secara liar dan penggeseran batas wilayah yang dimanfaatkan untuk pencurian kekayaan alam Indonesia. Akibat kegiatan-kegiatan tersebut Indonesia mengalami kerugian Iebih dari 20 triliun rupiah setiap tahun, belum lagi kerugian immateri yang tidak ternilai harganya.
Pelanggaran Wilayah. Posisi geografi Indonesia yang berada di pelintasan internasional, serta wilayah yang sangat luas, dengan garis pantai yang panjangnya mencapai sekitar 81.000 kilometer mengakibatkan wilayah Indonesia menjadi sangat terbuka dan dapat dimasuki dari segala penjuru. Kondisi geografi Indonesia yang demikian berimplikasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah oleh negara lain. Di samping itu keterbatasan dalam ketersediaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dari segi jumlah dan kualitas berakibat terhadap rendahnya kemampuan pertahanan negara dalam melindungi kedaulatan negara dan kepentingan nasional secara proporsional.
lsu-isu Keamanan Yang Berdimensi Nirmiliter. Globalisasi selain membawa banyak manfaat, juga menghadirkan tantangan di berbagai bidang termasuk pertahanan pada aspek-aspek nirmiliter. Pengelolaan yang tidak tepat terhadap aspek-aspek nirmiliter terutama yang berdimensi politik, ekonomi, keuangan dan moneter, sosial budaya, teknologi-informasi dan sumberdaya alam dapat berkembang menjadi ancaman terhadap eksistensi suatu negara dan dalam skala tertentu dapat menjadi isu pertahanan yang mengancam eksistensi negara dan kepentingan nasional. Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1998 memberi pelajaran bahwa isu keamanan berdimensi nirmiliter seringkali
lebih berbahaya dari ancaman militer karena ancaman nirmiliter lebih sulit untuk dideteksi dan eskalasinya jauh lebih cepat dari ancaman militer.
Penegakan demokrasi dan hak azasi manusia (HAM) masih memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh. Demokrasi dan HAM menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkannya. Pembangunan demokrasi dan penegakan HAM oleh negara¬negara berkembang sesungguhnya telah mengalami kemajuan yang signifikan. Khusus di Indonesia, pembangunan demokrasi dan penegakan HAM menjadi komitmen pemerintah dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan dalam beberapa tahun terakhir mengalami banyak kemajuan. Bagi Indonesia, nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM sesungguhnya bukan hal yang asing, tetapi merupakan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang sudah lama terpelihara dalam kehidupan sehari-hari. Dalam lingkup penyelenggaraan fungsi pertahanan, pembangunan demokrasi dan penegakan HAM bahkan telah diselenggarakan mulai dari organisasi induk hingga kesatuan yang terkecil, bahkan menjadi kewajiban setiap prajurit untuk melaksanakannya. Namun seringkali penilaian negara-negara maju seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya atau tidak didasarkan pada data yang akurat. Kondisi internal yang sangat heterogen seringkali menjadi sumber permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia seperti halnya oleh negara-negara berkembang pada umumnya dan pada skala tertentu dapat mempengaruhi demokrasi dan HAM. Hal ini yang kurang dipahami oleh masyarakat internasional, dan dalam melakukan penilaian sering kali merugikan kepentingan nasional termasuk kepentingan pertahanan negara. Perbedaan cara pandang dalam konteks demokratisasi dan HAM termasuk dalam melihat tantangan dan permasalahan internal negara berkembang sering kali menjadi sumber konflik antara negara maju dan negara berkembang.
Salah satu isu yang mendunia pada abad 21 adalah tentang lingkungan hidup. Ekspansi dan pengembangan industri di negara-negara maju berakibat terhadap peningkatan kebutuhan bahan baku. Kondisi tersebut mendorong eksploitasi terhadap sumber daya alam di negara-negara berkembang semakin tidak terkendali, dan lambat laun menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah. Pada sisi lain laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berimplikasi terhadap peningkatan kebutuhan akan ruang hidup baik untuk tempat tinggal, infrastruktur, maupun untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kondisi paradoksal tersebut mengakibatkan laju pembangunan sering kali mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup dan dalam skala tertentu menimbulkan malapetaka bagi umat manusia. Kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah khususnya di negara-negara berkembang membuka ruang bagi intervensi negara
negara maju atau kekuatan asing untuk melakukan tindakan politik bahkan intervensi militer terhadap suatu negara.
Globalisasi ekonomi telah menyebabkan persaingan antar negara yang sangat ketat sehingga ada yang menjadi pemenang (the winner) dan ada pihak yang kalah (the loser). Globalisasi ekonomi juga mendorong pasar besar yang mengancam eksistensi perekonomian di negara-negara berkembang. Pada umumnya pihak yang kalah adalah negara-negara berkembang yang hanya mengandalkan sumber daya alam, tetapi tidak memiliki kemampuan dalam teknologi, sumber daya manusia, modal, serta aliansi. Kondisi yang tidak seimbang tersebut apabila tidak dapat dikelola dapat menjadi potensi ancaman pertahanan.
Pemanasan global yang melanda seluruh dunia dengan meningkatnya suhu di bumi secara ekstrim telah menyebabkan perubahan iklim secara anomali. Akibat pemanasan global tersebut di sejumlah tempat terjadi curah hujan secara berlebihan sehingga menyebabkan bahaya banjir yang melanda wilayah yang luas, sementara di tempat lain dilanda kekeringan yang panjang. Pemanasan global tersebut telah berdampak terhadap kelangkaan energi dan pangan yang melanda sejumlah negara dan lambat laun mengancam stabilitas negara baik secara ekonomi maupun keamanan. Krisis energi khususnya bahan bakar minyak (BBM) dan gas dalam tahun-tahun mendatang diperkirakan akan semakin serius. Fungsi pertahanan negara merupakan sektor yang paling banyak terkena dampaknya, antara lain karena karakteristik Alutsista TNI pada umumnya "boros" BBM. Pada sisi lain, dampak pemanasan global juga menimbulkan kondisi anomali di Indonesia. Terdapat sejumlah wilayah yang dilanda banjir sehingga menyebabkan rusaknya infrastruktur dan properti dalam jumlah besar yang mengakibatkan gelombang pengungsian, kegagalan panen, serta timbulnya wabah penyakit. Pada saat yang bersamaan, sejumlah wilayah yang lain dilanda kekeringan panjang yang menyebabkan kacaunya musim tanam, kelangkaan air, dan kebakaran hutan.
4. Lingkungan Internal.Selain Iingkungan eksternal, penyelenggaraan pertahanan negara juga dipengaruhi oleh dinamika kondisi dalam negeri. Kondisi dalam negeri yang tidak terkelola dengan baik sering kali berkembang menjadi ancaman, antara lain karena faktor ketidak-adilan, keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan dan keterpinggiran. Masyarakat Indonesia sebagian besar masih menghadapi persoalan ekonomi dan ketidak-adilan sehingga larnbat laun berkembang menjadi permasalahan keamanan yang kompleks dan mempengaruhi pertahanan negara.
Isu-isu dalam negeri yang menonjol dan berimplikasi terhadap pertahanan negara antara lain separatisme, pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, konflik komunal, dan bencana alam. Secara umum kondisi internal masih mengisyaratkan
adanya tantangan yang kompleks bagi penyelenggaraan pertahanan negara, bahkan beberapa diantaranya menjadi ancaman pertahanan seperti gerakan separatisme dan terorisme.
Separatisme merupakan ancaman utama terhadap keutuhan NKRI. Indonesia pada dasarnya memiliki potensi berkembangnya separatisme, sebagai akibat dari efek pembangunan nasional serta watak kekerasan yang melekat dan berurat berakar di dalam masyarakat. Ancaman separatisme di Indonesia tidak selalu berbentuk gerakan bersenjata, tetapi dapat berupa gerakan politik. Gerakan separatisme pada dasarnya bersumber dari ketidaknyamanan masyarakat untuk berada di dalam naungan NKRI sebagai akibat dari hak-hak politik, ekonomi dan keadilan masyarakat yang tidak terdistribusikan secara baik.
Kondisi di Aceh Darussalam secara bermartabat telah dapat tertangani melalui pendekatan damai dalam wadah NKRI, namun kondisi yang sudah membaik tersebut masih perlu dikawal secara bersama oleh seluruh bangsa Indonesia. Di Papua, Maluku dan Maluku Utara masih terdapat anasir-anasir separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI yang menempuh upaya politik dengan mencari dukungan internasional maupun gerakan bersenjata.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah penanganan pulau-pulau kecil terluar. Indonesia memiliki 92 pulau kecil terluar, dua belas diantaranya berada dalam kondisi kritis, antara lain karena ada yang tidak berpenghuni, atau karena rendahnya aktivitas sosio-ekonomi masyarakat di pulau-pulau tersebut. Kedekatan geografi dengan negara tetangga antara lain karena berada pada wilayah perbatasan, serta belum optimalnya pengawasan oleh pemerintah sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggunakan pulau¬pulau kecil terluar sebagai basis untuk melakukan kegiatan illegal. Pada dasarnya Departemen Pertahanan dan TNI telah menggelar kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pulau-pulau kecil terluar. Namun demikian posisi pulau-pulau kecil terluar yang sangat terpencil dan jauh dari pusat pertumbuhan serta minimnya faktor-faktor yang menunjang kehidupan di pulau-pulau tersebut berdampak terhadap kualitas penjagaan dan pengawasan.
Tantangan lain yang dihadapi adalah konflik komunal. Pada dasarnya penanganan konflik komunal bukan merupakan fungsi langsung pertahanan. Namun dalam kondisi tertentu konflik komunal dapat bereskalasi sehingga mengancam roda pemerintahan, dan pembangunan nasional atau bahkan dapat mengancam keselamatan bangsa. Pada gradasi tersebut di mana instrumen fungsional pemerintah sudah tidak efektif lagi, maka berdasarkan keputusan politik pemerintah instrumen pertahanan negara dapat digunakan pemerintah secara terukur serta berdasarkan pertimbangan yang selektif. Kondisi sosial masyarakat Indonesia yang sangat heterogen dalam
budaya, agama, adat istiadat dan dialek, apabila tidak dikelola secara baik dapat berpotensi terjadinya disharmoni dan dalam gradasi tertentu dapat berkembang menjadi konflik komunal yang berdimensi SARA (suku, agama, ras, adat-istiadat dan antar golongan).
Bencana alam termasuk salah satu tantangan yang cukup serius pada dekade terakhir. Posisi Indonesia yang berada pada ring of fire, serta pada pertemuan beberapa lempengan bumi berakibat hampir sefuruh wilayah Indonesia memiliki potensi bencana alam seperti gelombang pasang dan tsunami, gempa tektonik, erupsi gunung api, banjir. Posisi Indonesia pada garis khatulistiwa menyebabkan adanya sejumlah titik api yang menjadi sumber terjadinya kebakaran hutan. Tantangan tersebut semakin kompleks karena instrumen nasional yang sewaktu-waktu dapat digerakkan sangat terbatas sehingga kemungkinan penggunaan TNI cukup tinggi, sementara kemampuan TNI pada Alutsista sangat terbatas yang berdampak pada faktor kesiapannya.
5. Kondisi Pertahanan Negara Saat IniPembangunan pertahanan sampai saat ini belum dapat mewujudkan sosok pertahanan yang kuat dan disegani di dunia, bahkan dalam lingkup regional sekalipun pertahanan Indonesia bukan yang terkuat. Dad alokasi APBN dalam beberapa dekade terakhir sampai dengan Tahun Fiskal 2008 sektor pertahanan negara belum cukup untuk melakukan modernisasi pertahanan sebagaimana tuntutan kebutuhan. Secara nominal, anggaran pertahanan negara mengalami peningkatan, namun sesungguhnya peningkatan tersebut terjadi pada belanja rutin, sementara kenaikan pada belanja modal sangat kecil sehingga tidak memberikan efek untuk modernisasi pertahanan dan peningkatan profesionalitas TNI.
Kondisi tersebut berakibat terhadap kondisi Alutsista TNI dan profesionalisme TNI; selain jumlah maupun kandungan teknologi yang masih memprihatinkan, banyak Alutsista TNI yang sudah sangat tua dan sudah tidak Iayak lagi untuk digunakan. Sebagian besar Alutsista TNI AD, TNI AL dan TNI AU bahkan berada dalam kondisi kritis karena telah melampaui batas usia pakai, sementara penggantinya belum slap. Jika dihadapkan dengan revolusi di bidang militer (RMA) yang maju pesat dan karakteristik ancainan yang sangat kompleks, kondisi kekuatan pertahanan Indonesia saat ini jauh di bawah kebutuhan pokok, bahkan di bawah kekuatan pokok minimal sekalipun. Dari Aspek teknologi khususnya pada perkembangan RMA, pertahanan Indonesia mengalami ketertinggalan sekitar 25 tahun dari negara-negara lain di sekitar Indonesia khususnya negara¬negara yang lebih maju. Ketertinggalan tersebut terjadi pada Alutsista TNI yang
masih menggunakan asset lama dan dalam kondisi kritis dengan usia rata-rata diatas 25 tahun. Alutsista yang sudah tua seharusnya sudah tidak digunakan lagi atau dihapus (disposal) namun terpaksa masih dipertahankan karena proses penggantiannya berjalan sangat lambat. Di samping itu, kebutuhan pemenuhan, pemeliharaan, pengoperasian, maupun suku cadang Alutsista TNI masih bergantung pada negara-negara lain. Dad aspek profesionalisme, kualitas sumber daya manusia dan tingkat kesejahteraan prajurit belum memenuhi kebutuhan, sementara tuntutan tugas sangat kompleks.
Kondisi tersebut tidak saja berakibat terhadap kekuatan pertahanan yang berada di bawah standar penangkalan bahkan berada di bawah kekuatan pokok pertahanan minimal, tetapi juga berdampak terhadap kualitas profesionalisme TNI. Sementara itu diperhadapkan dengan tantangan tugas pertahanan yang semakin kompleks terutama bentangan wilayah Indonesia yang sangat luas, serta konfigurasi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbuka dan dapat dimasuki dari segala penjuru memiliki implikasi pertahanan negara yang sangat besar. Konsekuensi logis dari konfigurasi wilayah Indonesia tersebut, maka pertahanan Indonesia harus memiliki efek penangkalan yang maksimal balk manusia (men-power), Alutsista maupun anggaran.
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
6. Kepentingan NasionalGeopolitik dan geostrategi Indonesia yakni Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional merupakan cara pandang bangsa Indonesia untuk melihat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dalam wadah NKRI yang berada di tengah dinamika global dan regional untuk mampu mempertahankan did serta menjadi pemeran dalam dinamika globalisasi. Kondisi geografi Indonesia yang terletak di tengah kepentingan masyarakat internasional dan menjadi salah satu pelintasan utama dunia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga merupakan faktor yang mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan baik pada tataran internasional maupun domestik.
Dengan merujuk pada tujuan pembentukan pemerintah negara Republik Indonesia serta geopolitik dan geostrategi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka kebutuhan akan terpelihara dan terjaganya keberlangsungan hidup bangsa dan negara serta tegaknya NKRI merupakan kepentingan nasional yang bersifat
mutlak yang harus ditegakkan. Di samping kepentingan yang bersifat mutlak tersebut Indonesia juga memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis yakni terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaya saing, dan berperadaban tinggi. Atas dasar itu maka pertahanan negara sebagai fungsi pemerintahan negara diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan dibentuknya pemerintah negara RI sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
7. Keamanan NasionalKeamanan nasional merupakan hal yang hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keamanan nasional merupakan fungsi pemerintahan negara dalam menciptakan stabilitas nasional yakni kondisi yang aman, tenteram, dan damai. Untuk menciptakan stabilitas nasional tersebut ditempuh antara lain dengan penyelenggaraan pertahanan negara. Keamanan nasional merupakan fungsi yang melibatkan banyak unsur baik lembaga pemerintahan maupun masyarakat sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem secara nasional. Dalam rangka itu pengaturan peran dan tataran kewenangan dari segenap unsur keamanan nasional serta keterpaduan usaha dalam menciptakan stabilitas nasional perlu diwadahi dalam peraturan perundang-undangan.
Pertahanan negara merupakan bagian dari penyelenggaraan keamanan nasional dalam menjamin keberlangsungan hidup bangsa dan negara dalam bingkai NKRI yang utuh, aman, tenteram dan damai. Oleh karena itu maka kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara merupakan bagian integral dari kebijakan keamanan nasional yang implementasinya melalui sistem pertahanan semesta.
8. Sistem Pertahanan. NegaraUpaya pertahanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan negara yakni sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional Iainnya. Sistem pertahanan semesta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sistem pertahanan semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang sating menyokong dalam menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sejak NKRI
diprokiamasikan tanggal 17 Agustus 1945, telah terbukti bahwa upaya pertahanan negara melalui Sistem Pertahanan Semesta berhasil menghantarkan Indonesia menjadi negara merdeka dan berdaulat, dan dalam era globalisasi ini tetap merupakan sistem yang tepat bagi penyelenggaraan pertahanan Indonesia.
Upaya pertahanan yang bersifat semesta memberi ruang bagi setiap warga negara berdasarkan kesadaran akan hak dan kewajibannya untuk terlibat dalam upaya pertahanan negara. Kesemestaan diwujudkan melalui pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Ciri kerakyatan terejawantahkan ke dalam orientasi pertahanan yang diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan nampak dalam sistem gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
9. Doktrin dan Strategi Pertahanan NegaraDoktrin dan Strategi Pertahanan Negara merupakan perangkat untuk menuntun pembangunan, pembinaan dan penggunaan sistem pertahanan negara. Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan proses yang sangat kompleks yang mencakup pengerahan dan penggunaan sumber daya nasional untuk tujuan penangkalan, penindakan dan pemulihan baik pada keadaan damai, keadaan darurat maupun pada masa perang. Untuk mengelola sistem pertahanan negara selain dengan peraturan perundang-undangan, juga melalui perangkat yang memiliki legalitas untuk menjadi pedoman yang menuntun setiap penyelenggara dan pelaku pertahanan negara. Berkaitan dengan itu, telah ditetapkan Doktrin Pertahanan Negara dan Strategi Pertahanan Negara sebagai instrumen untuk digunakan di Iingkungan Departemen Pertahanan dan TNI serta di seluruh instansi pemerintahan dalam Iingkup penyelenggaraan fungsi yang terkait dengan pertahanan negara. Doktrin Pertahanan Negara dan Strategi Pertahanan Negara berada pada tataran politis untuk memberi arah kepada doktrin militer dan strategi militer pada tingkat TNI serta doktrin dan strategi pada tingkat matra termasuk pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Doktrin Pertahanan Negara merefleksikan karakter pertahanan Indonesia yang digali dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, serta nilai dan wawasan kebangsaan yang cinta tanah air, berani membela dan menjunjung tinggi hak dan martabat bangsa sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Selanjutnya, Strategi Pertahanan Negara merupakan pelaksanaan dari Doktrin Pertahanan Negara yang ditetapkan untuk memberi tuntunan dalam perancangan postur pertahanan negara, serta acuan dalam merancang strategi militer di tingkat TNI dan di tingkat matra.
Strategi pertahanan negara menekankan usaha pertahanan negara dalam kerangka usaha penangkalan, penindakan dan pemulihan, dengan lima sasaran strategis. Kelima sasaran strategis tersebut adalah usaha pertahanan negara untuk tujuan penangkalan, menghadapi kemungkinan ancaman militer berupa agresi, ancaman militer yang bukan agresi, ancaman nirmiliter serta untuk tugas perdamaian dunia. Dad kelima sasaran strategis tersebut, usaha pertahanan negara menekankan pada aspek penangkalan sebagai fokus untuk mencegah setiap ancaman baik militer maupun nirmiliter, balk yang datang dari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Dalam konteks penangkalan, sistem pertahanan semesta dijabarkan ke dalam pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam satu keterpaduan usaha pertahanan negara yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Usaha-usaha penangkalan diselenggarakan secara fungsional melalui pertahanan nirmiliter oleh unsur-unsur di luar unsur militer, serta dengan kehadiran unsur TNI yang kuat dan memiliki kemampuan tangkal yang didasarkan pada profesionalitas prajurit TNI serta digelar di seluruh wilayah Indonesia untuk memberi efek tangkal yang maksimal sehingga disegani kawan maupun lawan. Strategi Pertahanan Negara juga memberi arah bagi usaha pertahanan negara dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan untuk merespons setiap ancaman nyata baik ancaman militer maupun ancaman nirmiliter termasuk bencana alam atau tugas perdamaian dunia.
10. Postur Pertahanan NegaraPostur pertahanan negara disusun berdasarkan strategi pertahanan negara yakni sistem pertahanan semesta yang merefleksikan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan pertahanan. Postur pertahanan negara merupakan wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang mencerminkan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan negara untuk dipedomani dalam perencanaan pembangunan kekuatan pertahanan. Postur pertahananThegara memadukan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan pertahanan militer serta kekuatan, kemampuan pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan negara yang terpadu untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman nirmiliter.
Postur pertahanan militer adalah kekuatan reguler TNI yang merefleksikan jati diri sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, tentara nasional dan tentara profesional. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang¬Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Postur pertahanan nirmiliter merupakan refleksi dari seluruh sumber daya nasional sebagai hasil pembangunan nasional di berbagai sektor. Unsur-unsur pertahanan nirmiliter berada dalam Iingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintah di luar Departemen Pertahanan yang tertuang dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di sektor masing-masing. Dalam hal pembinaan kekuatan kekuatan pertahanan nirmiliter berada di bawah Departemen Pertahanan. Dalam rangka itu Dephan mengkoordinasikan dengan seluruh departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) guna sinkronisasi dan efektivitas pembinaan dan penyiapan kekuatan pertahanan nirmiliter.
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan kekuatan pertahanan nirmiliter yang dibentuk dan disiapkan sejak dini berupa pemberdayaan potensi sumber daya nasional (SDM, SDA, SDB, serta sarana dan prasarana nasional) menjadi kekuatan pertahanan yang dapat memperbesar dan memperkuat Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer. Pada kondisi tertentu, kedua komponen tersebut dapat dikerahkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter, khususnya untuk penanggulangan bencana dan operasi kemanusiaan Iainnya.
Pertahanan nirmiliter juga memiliki dimensi pertahanan untuk menghadapi ancaman nirmiliter. Sesuai bentuk dan jenis ancaman nirmiliter menempatkan unsur pemerintah di luar departemen pertahanan sebagai unsur utama dibantu oleh unsur lain dari komponen bangsa. Dalam menghadapi ancaman nirmiliter susunan pertahanan nirmiliter tidak diorganisasikan secara struktur seperti pertahanan militer dalam menghadapi ancaman militer, tetapi secara fungsional sesuai jenis dan bentuk ancaman yang dihadapi.
11. Pembangunan dan Pembinaan Kekuatan PertahananPembangunan dan pembinaan kekuatan pertahanan diarahkan pada pembangunan postur pertahanan negara untuk mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta. Sasaran pembangunan postur pertahanan negara adalah terwujudnya kekuatan pertahanan negara pada suatu standar penangkalan (standard deterrence) yakni kekuatan pertahanan negara yang melampaui
kekuatan pokok minimum (MEF) untuk menangkal dan mengatasi agresi suatu negara terhadap NKRI. Postur pertahanan negara yang diproyeksikan pada standar penangkalan yakni kekuatan yang melampaui MEF memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter.
Dalam kondisi keterbatasan anggaran pertahanan, pembangunan pertahanan negara diarahkan pada sasaran mendesak yang diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama untuk memenuhi kekuatan pokok minimum (minimum essential force) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran pertahanan (minimum essential funding).
Pembangunan Komponen Utama. Pembangunan TNI sebagai Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer ditempatkan sebagai prioritas pembangunan pertahanan negara. Pembangunan kekuatan TNI diarahkan pada pembangunan berbasis kemampuan (capability-based defence) yakni kemampuan reguler TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan negara dalam menangkal dan menindak setiap ancaman militer dari luar atau yang timbul di dalam negeri.
Pembangunan TNI dalam dua Rencana Strategis Pertahanan Negara (Renstrahanneg) mendatang diproyeksikan pada pencapaian kekuatan pokok minimum (MEF) yang mencakup organisasi, personel, dan Alutsista sesuai alokasi anggaran pertahanan. Pada tahapan Renstra selanjutnya setelah dua Renstra pertama diatas, diproyeksikan untuk mencapai kekuatan diatas kekuatan pokok minimum dalam merespons tuntutan perkembangan RMA.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian kekuatan pokok minimum, maka pembangunan di bidang Alutsista diprioritaskan pada penggantian Alutsista yang berada dalam kondisi kritis dan tidak Iayak pakai, serta pemenuhan kebutuhan untuk pelaksanaan tugas-tugas pertahanan yang mendesak. Pembangunan kekuatan yang berefek pengembangan organisasi atau pembentukan kesatuan baru dilaksanakan berdasarkan urgensi kebutuhan pertahanan negara dalam dinamika tugas-tugas pertahanan yang diemban oleh TNI dalam menjalankan fungsi sebagai penangkal, penindak dan pemulih.
Pembangunan TNI dititikberatkan pada keterpaduan matra (Tri Matra Terpadu) untuk memungkinkan ketiga Angkatan dapat bersinergi dan sating mendukung secara maksimal. Keterpaduan matra mencakup perencanaan, operasi, pendidikan dan latihan termasuk dalam penyelenggaraan dukungan dan pengadaan Alutsista.
Dalam rangka pembinaan postur pertahanan militer, maka pembinaan TNI ditempatkan dalam kerangka TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas negara atas dasar kebijakan dan keputusan politik pemerintah.
Dalam kerangka itu, pembinaan TNI diarahkan untuk mewujudkan profesionalitas prajurit. Indikator profesionalisme adalah tentara taat pada aturan, memiliki militansi tinggi terhadap tugas, terdidik, terlatih, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya yang layak oleh negara sehingga prajurit dapat mengonsentrasikan diri pada misi dan tugas yang diembannya. Selanjutnya prajurit TNI yang profesional adalah yang mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, tunduk pada pemerintah yang sah, dan menghargai hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang diratifikasi Indonesia sehingga menjadi kekuatan yang disegani minimal pada Iingkup kawasan Asia Tenggara dan kawasan yang mengitari wilayah NKRI. TNI sebagai alat negara bertugas untuk kepentingan negara dan diatas kepentingan daerah, suku, agama, ras, dan golongan.
Pembinaan pertahanan militer yakni TNI juga menyangkut organisasi untuk mewujudkan kinerja organisasi yang efektif. Dalam rangka itu, penataan organisasi pada jajaran Departemen Pertahanan dan TNI diarahkan pada terselenggaranya manajemen pengelolaan pertahanan negara yang berkualitas dan efektif dengan bercirikan kinerja tinggi serta tidak adanya tumpang tindih dalam penyelenggaraan peran, fungsi dan tugas. Juga pembenahan organisasi melalui penataan sistem rekrutmen terbebas dari kolusi dan nepotisme untuk memperoleh intake yang berkualitas dan pola pengarahan jabatan yang menganut merit-system dan kompetensi. Dalam pembenahan organisasi TNI diarahkan bukan untuk memperbesar kekuatan tetapi dititikberatkan untuk mewujudkan TNI yang profesional, berdaya tangkal, dan disegani kawan maupun lawan.
Pembangunan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Dalam rangka mewujudkan sistem pertahanan semesta sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara maka Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dipersiapkan dan dibangun sesuai kebutuhan dalam membangun daya tangkal pertahanan negara. Pembangunan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan bagian yang utuh dari pembangunan Postur Pertahanan Negara dan dilaksanakan guna perwujudan Sistem Pertahanan Semesta. Komponen Cadangan dibangun dengan pendekatan yang realistis berdasarkan kebutuhan memperbesar dan memperkuat Komponen Utama yang memberi efek daya tangkal serta mempertimbangkan kemampuan sumber daya nasional termasuk anggaran pertahanan. Komponen Cadangan dibentuk secara bertahap sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap matra, dengan penggelaran yang bersifat kewilayahan guna mewujudkan daya tangkal di tiap daerah sekaligus memudahkan pembinaannya.
Pembangunan Komponen Pendukung diarahkan pada keterpaduan pembangunan nasional sehingga kepentingan kesejahteraan dan pertahanan dapat terwadahi secara proporsional. Dalam rangka itu, pembangunan Komponen Pendukung diprioritaskan pada pengembangan industri pertahanan untuk mendorong kemandirian sarana pertahanan serta secara bertahap mengurangi ketergantungan dari produk luar negeri. Lingkup pembangunan Komponen Pendukung mencakup lima suku Komponen Pendukung yang terdiri atas Garda Bangsa, Tenaga Ahli/Profesi, Warga Negara lainnya, Industri Nasional, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan. Dalam rangka mewujudkan pertahanan Indonesia yang mandiri, maka langkah-Iangkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan menjadi agenda pemerintah yang mendesak.
Dalam rangka pembangunan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung penuntasan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara menjadi agenda mendesak bagi pemerintah.
Perekrutan Personel. Salah satu sikius dalam pembinaan kekuatan pertahanan adalah perekrutan personel yang penyelenggaraannya diarahkan pada pembangunan kekuatan pertahanan negara. Perekrutan personel untuk Komponen Utama merujuk pada postur pertahanan negara dalam format pembangunan TNI untuk memenuhi kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force). Perekrutan personel TNI dilaksanakan secara sistematis, transparan dan akuntabel yang diselaraskan dengan kebutuhan akan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan/RMA. Perekrutan personel dari masyarakat umum untuk menjadi prajurit TNI diselenggarakan dengan merujuk pada peraturan perundang¬undangan serta memperhatikan keterwadahan suku-suku dan agama bagi terpeliharanya jati diri TNI sebagai tentara nasional.
Pembangunan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang berefek perekrutan personel dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan pertahanan negara yang mendesak serta kemampuan sumber daya yang tersedia.
Pengadaan Barang dan Jasa dan Mekanisme Pengambilan Keputusan. Kondisi kekuatan pertahanan negara saat ini masih berada di bawah standar kemampuan minimal, sehingga pengadaan barang dan jasa di proyeksikan bagi pembangunan kapabilitas pertahanan (Capability based defence) termasuk untuk mendukung kepentingan pertahanan dalam menegakkan kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Pengadaan barang dan jasa oleh Dephan, Mabes TNI dan Angkatan harus didasarkan pada proses standadisasi militer serta melalui sertifikasi kelaikan militer bagi setiap Alutsista.
Dengan anggaran pertahanan yang minim maka penyelenggaraan barang dan jasa harus selektif dan diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak dan bernilai strategis. Penentuan skala prioritas diarahkan untuk mengganti Alutsista yang saat ini dalam kondisi kritis. Pengadaan barang dan jasa memprioritaskan produk dalam negeri dan memberdayakan industri dalam negeri dengan menetapkan portofolio produk pertahanan sesuai peta jejak pembinaan industri pertahanan. Pengadaan Alutsista produk luar negeri dilaksanakan secara selektif termasuk negara produsen yang memberi jaminan alih teknologi-joint production untuk penyertaan local content secara maksimal serta meminimalisir intervensi negara produsen dalam penggunaan suatu Alutsista.
Pengadaan Alutsista dengan pembiayaan yang bersumber dari Kredit Ekspor diselenggarakan dengan memaksimalkan pelibatan industri dalam negeri. Pengadaan secara G-to-G (government-to-government) diselenggarakan dalam skema multiyears untuk menjamin tuntas pemenuhan kebutuhan Alutsista secara kesisteman.
Dalam Kerangka pemajuan industri pertahanan maka proses pengadaan merupakan salah satu pintu utama bagi akuisisi teknologi yang terdiri atas pengembangan dan alih teknologi. Proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan secara profesional untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan kekuatan pertahanan negara dengan mengacu pada Postur Pertahanan Negara dan Renstra Pertahanan Negara.
Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam wadah Dealing Center Management (DCM). DCM merupakan wadah pengambilan keputusan yang merefleksikan pelibatan peran dan fungsi unsur-unsur dalam suatu unit organisasi sesuai fungsi dan kompetensinya. Mekanisme pengambilan keputusan melalui DCM diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan keputusan yang profesional dan akuntabel serta mencegah single-handed decision. DCM mencakup semua hal yang menyangkut penyelenggaraan pertahanan negara dan berada di semua level pengambilan keputusan di Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
12. Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan PertahananPengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta dalam kerangka sistem pertahanan semesta. Kewenangan pengerahan kekuatan pertahanan berada di tangan Presiden yang pelaksanaannya berdasarkan bentuk dan sifat ancaman serta tugas-tugas pertahanan yang mendesak.
Dalam menghadapi atau menanggulangi ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara sebagai akibat ancaman balk dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak dapat diatasi dengan kekuatan reguler yakni TNI, maka pengerahan kekuatan pertahanan diwujudkan dalam bentuk tindakan mobilisasi terhadap seluruh atau sebagian sumber daya nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen pertahanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tindakan demobilisasi merupakan bentuk penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional yang telah dimobilisasi apabila ancaman telah dapat diatasi, dan dilakukan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
Pengerahan kekuatan pertahanan melalui mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan terhadap sumber daya nasional yakni Komponen Cadangan yang telah dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Sedangkan untuk Komponen Pendukung pengerahannya secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Penggunaan kekuatan pertahanan militer yakni TNI berada di tangan Panglima TNI dan dilaksanakan dalam rangka operasi militer balk Operasi Militer untuk Perang, maupun Operasi Militer Selain Perang serta mengacu kepada kebijakan umum penggunaan kekuatan pertahanan, doktrin dan strategi pertahanan negara. Penggunaan kekuatan TNI diselenggarakan dalam format Tri Matra Terpadu yang diwujudkan di dalam penyelenggaraan pendidikan atau latihan, penggunaan Alutsista, operasi, penyediaan informasi dan dukungan Iainnya. Keterpaduan antara kekuatan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diwujudkan melalui keterpaduan Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dalam kerangka sistem pertahanan semesta dalam penyelenggaraan operasi militer untuk menghadapi atau menanggulangi ancaman militer, serta dalam kerangka tugas perbantuan TNI kepada unsur lain dalam kerangka menghadapi atau menanggulangi ancaman nirmiliter.
Penggunaan Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung oleh Panglima TNI dilakukan berdasarkan kebijakan umum tentang penggunaan kekuatan pertahanan negara yang dirumuskan oleh Menteri Pertahanan. Untuk kebutuhan pengerahan dan penggunaan kekuatan, maka penyelenggaraan pertahanan negara diarahkan untuk secara dini mempersiapkan kekuatan pertahanan negara yang dilaksanakan dengan kebijakan pertahanan negara yang mencakup penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dikoordinasikan secara fungsional atau lintas instansi.
Penggunaan kekuatan TNI di luar wilayah NKRI untuk misi kemanusiaan atau perdamaian dunia dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan TNI serta urgensi tugas pertahanan di dalam negeri. Untuk menjamin kesiapan pasukan dalam mengemban misi kemanusiaan atau perdamaian dunia, diselenggarakan dalam kerangka pembangunan kekuatan pertahanan yang pembinaannya secara terpusat dan terpadu oleh Mabes TNI melalui Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Penggunaan kekuatan TNI di dalam wilayah NKRI berada di dalam kerangka penyelenggaraan fungsi pertahanan negara yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan serta perbantuan kemanusiaan (civic mission). Penggunaan kekuatan TNI untuk penangkalan, penindakan dan pemulihan serta perbantuan kemanusiaan (civic mission) diselenggarakan oleh Panglima TNI dengan merujuk pada doktrin dan strategi pertahanan negara serta doktrin dan strategi pertahanan militer. Gelar kekuatan TNI diselenggarakan berdasarkan doktrin dan strategi pertahanan negara serta doktrin dan strategi pertahanan militer sesuai perkiraan ancaman dan kondisi serta konfigurasi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dalam sistem pemerintahan negara menempatkan pertahanan negara sebagai sektor yang dikelola secara terpusat dan tidak diotonomikan. Dalam kerangka itu gelar kekuatan TNI di seluruh wilayah Indonesia berada di dalam pengelolaan pertahanan negara sebagai fungsi yang terpusat dan tidak mengenal kekuatan organik dan non organik yang bersifat kedaerahan atau kewilayahan. TNI sebagai alat negara dapat digelar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan strategi pertahanan negara dalam kerangka penangkalan serta kecepatan penggelaran operasional sesuai perkiraan ancaman yang penggelarannya merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia sebagai pengejawantahan kedaulatan negara.
13. Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan PrajuritTantangan global yang sangat kompleks terutama perkembangan Iptek yang sangat cepat harus direspons dengan pembangunan prajurit TNI yang profesional. Sasaran pembangunan profesionalitas prajurit TNI mencakup aspek keterampilan teknis yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan suatu operasi militer, serta faktor nilai untuk membentengi prajurit pada aspek-aspek etika dan moral serta taat hukum.
Untuk mewujudkan pencapaian sasaran tersebut, indikator profesionalisme TNI yang meliputi: prajurit yang terdidik dan terlatih, diperlengkapi dengan baik,
dipenuhi kesejahteraannya, tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis harus dijabarkan secara fungsional dengan menata kualitas penyelenggaraan sistem pendidikan dan latihan, operasi, dan pembangunan Alutsista serta pembinaan personel melalui penerapan merit-system berdasarkan kompetensi secara konsisten. Penyelenggaraan latihan menentukan profesionalisme prajurit TNI dalam melaksanakan tugas OMP dan OMSP. Dalam kerangka itu dukungan untuk latihan pada kesatuan-kesatuan TNI harus ditingkatkan dan diproyeksikan dalam anggaran yang memadai. Untuk mewujudkan keterpaduan seluruh matra serta mencerminkan sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaan latihan gabungan TNI diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Profesionalisme dan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dan selalu saling berhubungan. Tingkat kesejahteraan prajurit saat ini masih sangat rendah, sehingga berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan profesionalisme. Dalam menyikapi keterbatasan anggaran pertahanan, pengadaan barang dan jasa harus secara selektif, mencegah pengadaan yang tidak perlu dan dikontrol melalui mekanisme DCM agar efisiensi anggaran pertahanan terarahkan bagi peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit. Fungsi-fungsi yang membidangi perencanaan anggaran pertahanan harus mampu merancang skema perbaikan kesejahteraan prajurit dan mengomunikasikan kepentingan pertahanan dengan instansi terkait agar komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dapat terwujud. Sejalan dengan itu usaha koperasi tetap diselenggarakan di jajaran Dephan dan TNI, dan diarahkan untuk berperan dalam mewujudkan kesejahteraan prajurit.
14. Keikutsertaan Warga Negara Dalam Upaya Bela NegaraUpaya untuk mempertahankan NKRI tidak cukup hanya oleh TNI, tetapi ditentukan oleh keikutsertaan setiap warga negara Indonesia sesuai bidang dan profesinya masing-masing dalam upaya bela negara sebagai syarat mutlak terbentuknya daya tangkal bangsa.
Upaya bela negara diarahkan pada pembentukan sikap, perilaku dan semangat kebangsaan yang terefleksikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebhinekaan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, cinta tanah air, rela berkorban bagi bangsa dan negara, melestarikan budaya dan cinta produk dalam negeri. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara untuk pertahanan negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai
prajurit TNI, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dalam kerangka itu,
pembinaan diselenggarakan sejak dini bagi seluruh warga negara dalam lingkungan pendidikan (formal, nonformal dan informal), lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga.
Pembangunan kesadaran bela negara merupakan fungsi lintas lembaga yang selama ini belum terpadu sehingga pencapaian sasaran belum maksimal. Untuk mewujudkan keterpaduan tersebut Dephan menjadi penjuru untuk mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaannya dengan instansi pemerintah yang lain secara fungsional dan berkesinambungan balk di pusat maupun di daerah.
15. Pengelolaan Sumber Daya NasionalKesinambungan usaha pertahanan sangat tergantung pada ketersediaan sumber daya nasional. Pengelolaan sumber daya nasional diarahkan untuk mentransformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana, dan wilayah negara menjadi kekuatan pertahanan negara. Pengelolaan sumber daya nasional merupakan fungsi lintas lembaga yang selama ini belum terpadu sehingga pencapaian sasaran belum maksimal. Untuk mewujudkan keterpaduan tersebut perlu dikoordinasikan secara fungsional serta berkesinambungan dalam perencanaan dan pelaksanaan di pusat dan di daerah.
Sumber daya manusia sebagai inti kekuatan pertahanan negara dipersiapkan secara dini untuk ditransformasikan menjadi komponen pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer serta fungsi-fungsi untuk menghadapi ancaman nirmiliter.
Sumber daya alam dan sumber daya buatan termasuk sarana dan prasarana fisik dipersiapkan secara dini untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara yang diproyeksikan bagi kesiapan logistik pertahanan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman dan produktivitas lingkungan hidup, sehingga berguna pula bagi kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Wilayah negara dipersiapkan secara dini dan dikelola dalam kerangka keterpaduan penataan ruang untuk ditransformasikan menjadi ruang pertahanan bagi pembinaan kemampuan pertahanan yang digunakan instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen.
Pertahanan yang sangat fundamental bagi suatu bangsa adalah pertahanan nilai. Dalam kerangka itu, sumber daya nasional berupa pranata, prinsip, dan kondisi, balk moral maupun fisik yang menjadi identitas dan jati did bangsa dikelola dan dibangun melalui keterpaduan untuk mewujudkan karakter bangsa yang mandiri berdaya saing dan berperadaban tinggi.
16. Pembinaan Teknologi dan Industri PertahananPembangunan pertahanan negara yang berbasis kemampuan (capability based defence) diarahkan untuk mencapai kemampuan dan daya tangkal yang maksimal, sekaligus untuk mewujudkan kemandirian pertahanan negara. Pemenuhan kebutuhan sarana pertahanan terutama Alutsista TNI masih mengandalkan produk yang bersumber dari negara lain sehingga ketergantungan terhadap negara lain masih cukup besar.
Kemandirian pertahanan negara diwujudkan dengan mendorong pemajuan teknologi dan industri pertahanan nasional, selain untuk kepentingan pertahanan secara langsung dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista, juga diarahkan untuk memberi efek pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan daya saing bangsa. Industri pertahanan tidak dapat diwujudkan secara sepihak oleh sektor pertahanan tanpa keterlibatan sektor-sektor yang lain. Pemberdayaan industri nasional untuk pembangunan pertahanan diselenggarakan dalam format kerja sama di antara tiga pilar industri pertahanan, yaitu badan penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi, industri, dan penentu kebijakan.
17. Kerja sama PertahananPenyelenggaraan pertahanan negara diarahkan untuk mewujudkan kesatuan usaha pertahanan negara yang berefek ke dalam sekaligus ke luar. Pada tataran keluar, melalui kerja sama pertahanan yang diarahkan sebagai modalitas untuk membangun rasa saling percaya (Confidence Building Measure-CBM) sehingga menjadi sarana untuk mencegah atau mereduksi potensi konflik antar bangsa.
Kerja sama pertahanan diselenggarakan dalam kerangka kepentingan pertahanan, dan diarahkan untuk sebesar-besarnya memberdayakan diplomasi pertahanan untuk membuka ruang-ruang kerja sama sampai tingkat militer bagi pembangunan kekuatan pertahanan dan profesionalisme TNI, serta efek pembangunan nasional secara luas. Kerja sama pertahanan juga diarahkan untuk kepentingan nasional dalam mempromosikan perdamaian. dunia dan stabilitas keamanan regional.
Dalam pembangunan kekuatan, kerja sama pertahanan diarahkan untuk membangun hubungan mutualisme dengan negara-negara yang memiliki kemampuan teknologi militer untuk menjadi sumber pengadaan Alutsista, khususnya untuk jenis-jenis yang belum dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri. Kerja sama pertahanan yang terkait dengan Alutsista harus dapat memberi bobot
alih teknologi bagi kemandirian pertahanan Indonesia. Dalam hal ini perlu diikuti dengan skema yang jelas yang menyangkut anggaran, keleluasaan dalam penggunaan Alutsista dan sasaran waktu yang dapat dicapai bagi proses alih teknologi. Kerja sama pertahanan yang diarahkan untuk tujuan pembangunan profesionalisme prajurit mencakup bidang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, ahli, dan latihan bersama, termasuk kerja sama dalam bentuk joint production yang diproyeksikan untuk alih teknologi.
Kerja sama pertahanan juga diarahkan untuk mempromosikan perdamaian dunia dan perwujudan stabilitas keamanan regional yang pelaksanaannya melalui keikutsertaan pasukan pemelihara perdamaian dan pemantau perdamaian dalam misi-misi PBB, pemberdayaan diplomasi pertahanan dalam fora regional dan internasional untuk tujuan pencegahan atau resolusi konflik sesuai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
18. PenganggaranPembangunan pertahanan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang dibiayai dari APBN. Minimnya alokasi anggaran pertahanan selama ini telah berakibat pada tidak optimalnya pencapaian pembangunan kemampuan pertahanan negara. Penentuan alokasi dukungan anggaran lebih didasarkan pada faktor kemampuan keuangan negara, bukan berdasarkan program pembangunan sesuai kebutuhan, sehingga pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara menganut sistem budget oriented, bukan program oriented.
Anggaran pertahanan dalam beberapa dekade terakhir di bawah 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan pada tahun 2008 berada pada rasio 0,79%, atau hanya 32,21% dari kebutuhan minimum. Dad alokasi anggaran pertahanan tersebut, sekitar 67% digunakan untuk belanja pegawai, sehingga untuk pembangunan pertahanan yang berefek modernisasi sangat kecil karena alokasi belanja modal yang 33% lebih banyak digunakan untuk pemeliharaan Alutsista yang sudah tua. Jumlah tersebut terbilang sangat kecil dibanding dengan anggaran pertahanan negara-negara kawasan Asia Tenggara yang pada umumnya memiliki anggaran Pertahanan diatas 2% dari PDB.
Dalam menyikapi kondisi minimnya alokasi anggaran pertahanan, maka arah kebijakan penganggaran diorientasikan pada pemenuhan tuntutan yang bersifat prioritas dan mendesak dengan mengedepankan faktor efisiensi. Untuk mewujudkan kekuatan pokok pertahanan yang mampu mengawal NKRI serta mengemban tugas-tugas lainnya di masa mendatang, maka proyeksi anggaran
pertahanan dalam dua sampai tiga tahun mendatang akan terus diupayakan untuk mencapai pada kisaran diatas 1% dari PDB dan secara bertahap dalam sepuluh tahun mendatang sampai diatas 2%.
19. PengawasanPengawasan merupakan fungsi manajemen pertahanan negara yang sangat penting dalam mengontrol penyelenggaraan pertahanan negara yang efektif, bersih, dan akuntabel. Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal yang dipadukan dengan fungsi pengawasan legislatif.
Untuk pencapaian sasaran pengawasan secara maksimal, maka pengawasan sebagai fungsi komando diberdayakan secara bersinergi dengan fungsi pengawasan internal dan eksternal yang sudah melembaga. Penyelenggaraan pengawasan internal diarahkan dengan mengedepankan pelibatan peran pejabat eselon I dan II mulai tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengakhiran secara lebih bertanggung jawab untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan secara efektif di setiap simpul-simpul kontrol.
20. Pernyataan RisikoPembangunan kekuatan pertahanan negara yang berbasis kemampuan (capability based defence) diprioritaskan pada pembangunan Alutsista untuk memenuhi kekuatan pokok minimum (minimum essential force-MEF) serta profesionalisme prajurit TNI. Kondisi Alutsista TNI yang sebagian besar kandungan teknologinya memprihatinkan bahkan di bawah standar penangkalan sehingga pemenuhan kekuatan pokok minimum di bidang Alutsista merupakan kebutuhan mendesak yang diproyeksikan dalam dua Renstra pertama yakni sampai 2019.
Apabila proyeksi ini tidak tercapai maka kondisi Alutsista TNI akan semakin memburuk yang berakibat terhadap penurunan kemampuan pertahanan penangkalan (deterrence) dan penindakan dalam mengawal NKRI. Lemahnya kekuatan pertahanan negara dapat menimbulkan risiko bagi keberlangsungan hidup NKRI, kepentingan nasional tidak terlindungi secara baik, serta berdampak terhadap posisi tawar Indonesia dalam pergaulan internasional.